Kasus Jalan Gubeng Ambles, Polisi: Tersangka Bisa Lebih dari 12 Orang

SURABAYA, iNews.id – Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan memastikan jumlah tersangka kasus jalan ambles di Raya Gubeng akan terus bertambah. Ini disampaikan Yusep menyusul adanya sejumlah temuan pelanggaran dalam proyek perluasan RS Siloam itu.
Yusep menjelaskan, enam tersangka yang saat ini telah ditetapkan adalah orang-orang yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembangunan. Sementara, untuk orang-orang yang bertanggung jawab dalam perencanaan hingga perizinan masih tahap pemeriksaan.
“Kemungkinan akan ada tersangka lain. Bisa lebih dari 12 orang. Akan dilihat perkembangannya,” kata Yusep, Minggu (27/1/2019).
Ke-12 nama tersangka tersebut besar kemungkinan, salah satunya adalah pria berinisial F. Sosok penting dalam perencanaan pembangunan proyek. Beberapa waktu lalu, F sempat disebut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan akan ditetapkan tersangka.
Namun, belakangan, inisial F tidak ada. Bahkan dari enam nama yang kini telah ditetapkan tersangka Rabu (23/1/2019) lalu, inisial F tidak muncul.
Yusep mengakui, inisial F sempat muncul karena namanya ada dalam dokumen perencanaan. Identitas itu, lanjut Yusep, didapat kali pertama oleh penyidik saat proses penyilidikan menjadi penyidikan. “Inisial F, patut diduga sebagai tersangka. Tetapi itu nanti pengembangan. Saat ini dia (F) masih sebagai saksi,” katanya.
Dia memastikan, proses penyidikan atas kasus jalan ambles masih terus berjalan. Sampai saat ini, penyidik masih fokus pada pelaksanaan pembangunan. Setelah itu baru akan menyentuh perencanaan dan perizinan.
Seperti diketahui, pada 18 Desember 2018 lalu, jalan Raya Gubeng ambles sedalam 10 meter dan lebar 60 meter. Insiden ini terjadi menyusul proyek pembangunan basement RS Siloam. Tidak ada korban dalam insiden ini, namun akses lalu lintas terganggu.
Atas kasus ini, Polda Jatim memastikan bahwa jalan ambles akibat kesalahan konstruksi. Polda Jatim juga telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah LAH (Engineering Supervisor PT Saputra Karya); BS (Dirut PT NKE); A (Site Manager PT Saputra Karya); RW (Project Manager PT. NKE); RH (Project Manager PT Saputra Karya; dan AL (Site Manager PT NKE).
Editor: Himas Puspito Putra