get app
inews
Aa Text
Read Next : HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

Kanwil Kemenkumham Jatim Usulkan 391 Napi Terima Remisi Natal 2022

Jumat, 16 Desember 2022 - 18:43:00 WIB
Kanwil Kemenkumham Jatim Usulkan 391 Napi Terima Remisi Natal 2022
Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan 391 napi di 35 lapas dan rutan menerima remisi Hari Raya Natal 2022. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Kanwil Kemenkumham Jatim mengusulkan sebanyak 391 narapidana (napi) menerima remisi Hari Raya Natal 2022. Para napi tersebar di 35 lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di berbagai wilayah Jatim.

"Sudah kami usulkan, rinciannya 390 warga binaan dan satu anak didik pemasyarakatan, sekarang tinggal menunggu SK dari Ditjenpas," kata Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Agung Krisna dalam keterangan pers di Surabaya, Jumat (16/12/2022).

Dia mengatakan, karena bersifat khusus, remisi ini hanya diberikan kepada napi yang beragama Kristen dan Katolik.

Dia menyebutkan, saat ini terdapat 698 narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang beragama Kristen (532) dan Katolik (166). Akan tetapi, tidak seluruh napi memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi Natal tahun ini.

"Syaratnya, minimal menjalani enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terdokumentasikan dengan baik karena sudah ada basis data digitalnya," tuturnya.

Dari penilaian melalui SPPN, kata dia, warga binaan harus mendapatkan nilai minimal baik. Indikator minimal adalah tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan mengikuti pembinaan yang telah ditetapkan. Wali Pemasyarakatan yang menilai berasal dari unsur pembinaan, keamanan dan ketertiban.

"Remisi yang diberikan paling lama dua bulan dan paling rendah 15 hari," kata Agung.

Dia mengatakan, besaran remisi yang didapatkan tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi satu bulan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut