get app
inews
Aa Text
Read Next : Karyawan Mal di Mataram Bobol Brankas Perusahaan Rp358 Juta, Motif Untuk Trading Crypto

Kalah Judi, Karyawan di Sidoarjo Ini Bawa Kabur Mobil Majikan

Selasa, 14 September 2021 - 13:18:00 WIB
Kalah Judi, Karyawan di Sidoarjo Ini Bawa Kabur Mobil Majikan
Pelaku tertunduk malu saat berada di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/9/2021). (Foto: iNews.id/Yoyok Agusta).

SIDOARJO, iNews.id - Seorang karyawan di Sidoarjo nekat membawa kabur mobil majikannya di kawasan Gedongan, Kedung Asri, Kecamatan Waru. Tindakan nekat ini dilakukan pelaku berinisial BDP asal Tosari, Kabupaten Pasuruan karena terlilit utang akibat kalah judi.

Kasus pencurian mobil ini terbongkar setelah korban mengetahui mobil yang diparkir di halaman rumah tidak ada. Setelah itu korban masuk ke dalam rumah dan mendapati kontak mobil tidak ada di tempat. Saat itu juga korban mencurigai BDP pelakunya. 

Sebab, selama ini tidak ada orang asing masuk ke dalam rumah, kecuali pelaku. Atas kecurigaan itu, korban akhirnya melaporkannya kepada polisi. 

Hasil penelusuran polisi, mobil berada di Pare Kediri. Saat itu juga petugas melakukan perburuan dan mendapati mobil korban terparkir di depan toko di wilayah Pare dan melakukan penangkapan.

"Pelaku sempat berupaya kabur, hingga membuat anggota melakukan tindakan memecahkan kaca samping mobil untuk mengambil kontak mobil, sehingga pelaku berhasil ditangkap," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (14/9/2021).

Dari keterangan Kapolresta Sidoarjo, tersangka BDP, nekat membawa kabur mobil majikannya karena terlilit utang akibat kalah judi. Bahkan mobil korban juga sempat diposting di media sosial dan ditawarkan dengan harga Rp35 juta. 

Kusumo mengatakan, kasus pencurian ini bukan yang pertama dilakukan pelaku. Pada 2017 silam, BDP juga pernah melakukan aksi pencurian hingga membuatnya mendekam di penjara. Namun, rupanya pelaku tidak kapok, sehingga mengulangi perbuatannya setelah bebas.

"Tersangka BDP merupakan residivis pencurian mobil pada 2017, saat itu ia ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota. Kini aksinya kembali berulang dan harus berurusan dengan polisi lagi. Kali hukumannya tentu lebih berat lagi," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut