get app
inews
Aa Text
Read Next : Keji! 8 Kakek Perkosa Bocah SD di Baubau selama 2 Tahun, Oknum Ketua RT Ikut Terlibat

Kakek Masir Pencuri Burung Cendet Batal Dituntut 2 Tahun Bui, Keluarga Histeris

Sabtu, 20 Desember 2025 - 03:28:00 WIB
Kakek Masir Pencuri Burung Cendet Batal Dituntut 2 Tahun Bui, Keluarga Histeris
Kakek pencuri burung cendet di Hutan Baluran, Situbondo batal dituntut dua tahun penjara. (Foto: iNews)

"Kami menghargai adanya perbaikan tuntutan dari rekan jaksa. Namun, kami tetap berharap pada putusan hakim nanti bisa lebih ringan atau bahkan bebas demi rasa kemanusiaan, mengingat usia klien kami," kata kuasa hukum terdakwa, Hanif Riyadi.

Humas PN Situbondo, Alto Antonio, menyatakan bahwa persidangan kini menyisakan dua agenda lagi, yaitu Duplik dan pembacaan Putusan (Vonis). Majelis Hakim berkomitmen untuk mempertimbangkan segala fakta persidangan, termasuk status konservasi lokasi pencurian dan kondisi lansia terdakwa.

Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada Senin pekan depan dengan agenda pembacaan Duplik (jawaban terdakwa atas replik jaksa).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut