get app
inews
Aa Text
Read Next : Wow! Ada 36 Titik Tambang Pasir Ilegal di Gunung Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp3 Triliun

Kakek 64 Tahun di Malang Nekat Tanam Ganja di Rumah

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:37:00 WIB
Kakek 64 Tahun di Malang Nekat Tanam Ganja di Rumah
Barang bukti ganja yang ditanam kakek di Malang. (Foto: Humas Polres Malang/Istimewa)

“Kami masih mendalami motif tersangka menanam ganja, termasuk dari mana dia mendapat bibit atau biji ganja tersebut. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut