get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Ada Bandara Diduga Tanpa Otoritas Negara di Morowali, Tanpa Bea Cukai hingga Imigrasi

Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai di Probolinggo Disita

Rabu, 11 Maret 2020 - 13:58:00 WIB
Jutaan Batang Rokok Tanpa Cukai di Probolinggo Disita
Rokok tanpa cukai yang disita petugas. (Foto: iNews/Hana Purwadi)

PROBOLINGGO, iNews.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) mengamankan jutaan batang rokok ilegal, bungkus dan alat cetak bungkus rokok. Akibat kasus rokok ilegal ini, negara mengalami kerugian senilai Rp1,4 miliar.

SY, warga Desa Burno, Kecamatan Senduro, Lumajang diamankan petugas. Selain pelaku, petugas juga menyita 2,5 juta batang rokok yang terbungkus dalam 339 karton dan alat cetak kemasan. Kasus ini kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

Kepala KPPBC Probolinggo, Andi Hermawan mengatakan saat ini seorang pelaku lain masih diburu petugas. Pelaku ini yang diduga menyuplai rokok-rokok tersebut.

Selain kerugian lebih dari Rp1,4 miliar dari bea cukai rokok, negara juga masih dirugikan dari pajak rokok.

Terungkapnya kasus rokok ilegal ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Penggerebekan dilakukan saat tersangka tengah mengepak rokok ilegal tersebut,” katanya, Rabu (11/3/2020).

Bea Cukai Probolinggo yang membawahi wilayah Lumajang dan Probolinggo ini terus berusaha menekan pembuatan rokok ilegal atau tanpa cukai. Di awal tahun 2020, ini petugas berhasil menekan pembuatan rokok ilegal. Ditargetkan, tahun ini peredaran rokok ilegal turun satu persen.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut