PROBOLINGGO, iNews.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Probolinggo, Jawa Timur (Jatim) mengamankan jutaan batang rokok ilegal, bungkus dan alat cetak bungkus rokok. Akibat kasus rokok ilegal ini, negara mengalami kerugian senilai Rp1,4 miliar.
SY, warga Desa Burno, Kecamatan Senduro, Lumajang diamankan petugas. Selain pelaku, petugas juga menyita 2,5 juta batang rokok yang terbungkus dalam 339 karton dan alat cetak kemasan. Kasus ini kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang.
Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Digagalkan Petugas di Malang
Kepala KPPBC Probolinggo, Andi Hermawan mengatakan saat ini seorang pelaku lain masih diburu petugas. Pelaku ini yang diduga menyuplai rokok-rokok tersebut.
Selain kerugian lebih dari Rp1,4 miliar dari bea cukai rokok, negara juga masih dirugikan dari pajak rokok.
Terungkapnya kasus rokok ilegal ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Penggerebekan dilakukan saat tersangka tengah mengepak rokok ilegal tersebut,” katanya, Rabu (11/3/2020).
Bea Cukai Probolinggo yang membawahi wilayah Lumajang dan Probolinggo ini terus berusaha menekan pembuatan rokok ilegal atau tanpa cukai. Di awal tahun 2020, ini petugas berhasil menekan pembuatan rokok ilegal. Ditargetkan, tahun ini peredaran rokok ilegal turun satu persen.
Editor: Umaya Khusniah