get app
inews
Aa Text
Read Next : Nataru, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bersiap Hadapi Gelombang Penumpang dan Potensi Macet

Jual Sabu dan Pil Double L Jelang Nataru, 10 Pengedar di Blitar Tak Berkutik saat Dibekuk

Sabtu, 24 Desember 2022 - 08:58:00 WIB
Jual Sabu dan Pil Double L Jelang Nataru, 10 Pengedar di Blitar Tak Berkutik saat Dibekuk
Sebanyak 10 pengedar sabu dan pil double L di Blitar ditangkap. Mereka ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jelang Nataru. (Foto: Solichan Arif)

BLITAR, iNews.id - Polisi menangkap 10 orang jelang perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) Kota Blitar. Semuanya langsung ditetapkan tersangka sekaligus ditahan karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil double L.

"Kami menangkap 10 pengedar narkoba," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).

Masing-masing pengedar narkoba itu ditangkap di tempat terpisah. Dua orang di antaranya adalah pengedar sabu-sabu. Sedangkan 8 orang lainnya mengedarkan pil koplo jenis double L.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti 1,85 gram sabu-sabu, 4.054 butir pil dobel L, uang tunai Rp 690.000, enam ponsel, serta alat hisap sabu.

"Semuanya langsung ditahan," kata Argowiyono. 

Para pengedar sabu-sabu terancam hukuman lebih besar. Mereka terancam mendekam lima tahun di penjara dan maksimal seumur hidup, serta denda Rp10 miliar.

Sedangkan pengedar pil koplo terancam minimal menjalani hukuman lima tahun penjara dan maksimal 10 tahun.

Argowiyono mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini dilakukan berkaitan pelaksanaan operasi cipta kondisi jelang Nataru.

Di saat yang sama polisi juga menggelar operasi Lilin Semeru 2022. Ratusan personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, dan kesehatan telah diterjunkan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut