get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Panen Raya Jagung di OKU Timur Sumsel, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Peran Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita

Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:16:00 WIB
Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Peran Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita ditetapkan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan, Malang. (Foto: SINDOnews)

MALANG, iNews.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang. Salah satu dari enam tersangka itu yakni, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Bagaimana perannya?

"Saudara Ir AHL (Akhmad Hadian Lukita) selaku Dirut PT LIB, di mana sudah saya sampaikan yang bertanggung jawab setiap stadion memiliki layak fungsi," kata Listyo Sigit, saat konferensi pers di Mapolresta Malang, Kamis (6/10/2022) malam.

Menurut Kapolri, Akhmad Hadian Lukita dianggap bertanggung jawab penuh karena Stadion Kanjuruhan Malang, belum memiliki layak fungsi sesuai hasil verifikasi PT LIB. Saat menunjuk LIB fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi 2020. 

"Ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelenggara tidak melakukan verifikasi terhadap Kanjuruhan, verifikasi terakhir di 2020. Ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya masalah keselamatan bagi penonton. Di 2022 tidak dikeluarkan verifikasi dan membenarkan hasil yang dikeluarkan 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi," papar Listyo.

Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita diduga melanggar pasal 359 KUHP dan 360 dan juga pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 tahun 2002, tentang keolahragaan. 

Diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi seusai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya. Dalam tragedi itu, 131 orang tewas dan ratusan luka.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut