Iwan Bule Diperiksa Penyidik Polda Jatim 5 Jam terkait Tragedi Kanjuruhan
SURABAYA, iNews.id - Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule rampung diperiksa tim penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), Kamis (3/11/2022). Dia menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Berdasarkan pantauan, dia keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 15.05 WIB usai diperiksa sejak pukul 10.17 WIB.
"Terima kasih teman-teman media hari ini tanggal 3 November kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena minggu lalu mohon maaf kami tak bisa hadir," kata dia.
Dia mengatakan pemeriksaan ini bersifat tambahan. Selain itu, dia turut menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta oleh penyidik.
"Alhamdulillah tadi selain berita acara tambahan ada dokumen pendukung," kata Iwan.
Mengenai kelanjutan Liga Indonesia, Iwan Bule menyatakan hal tersebut sedang didiskusikan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak klub.
Diketahui, Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka Tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.
Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Editor: Rizky Agustian