get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Pencabulan di Ponpes Bangkalan Masuk Penyelidikan, Polisi Periksa Saksi

Investasi Bodong MeMiles, Penyanyi Pinkan Mambo Diperiksa Polda Jatim

Senin, 20 Januari 2020 - 11:15:00 WIB
Investasi Bodong MeMiles, Penyanyi Pinkan Mambo Diperiksa Polda Jatim
Penyanyi Pinkan Mambo menjalani pemeriksaan di Polda Jatim terkait investasi ilegal MeMiles. (Foto: iNews/Ihya' Ulumuddin)

SURABAYA, iNews.id – Penyanyi Pinkan Mambo memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (20/1/2020). Pinkan diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan investasi bodong MeMiles.

Pinkan hadir sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan di ruang rapat Ditreskrimsus Polda Jatim. Pelantun lagu Kekasih yang Tak Dianggap ini merupakan artis ketiga yang diperiksa terkait investasi ilegal MeMiles milik PT Kam and Kam.

Sebelumnya, penyidik telah memanggil dua arti, masing-masing Eka Delly dan Marcelo Tahitoe (Ello).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Pinkan diperiksa sebagai saksi. Sama seperti dua artis sebelumnya, mantan personel Duo Ratu ini akan dimintai keterangan terkait keterlibatannya di investasi bodong MeMiles.

BACA JUGA: Distribusi Reward MeMiles Tak Sesuai Aturan, Member Figur Publik Dapat Lebih Dulu

“Ada perkembangan bagus. Pagi ini seorang publik figur PM hadir untuk memenuhi panggilan penyidik berkaitan MeMiles,” katanya, Senin (20/1/2020).

Trunoyudo mengatakan, polisi belum mengetahui posisi Pinkan dalam bisnis tersebut, apakah hanya sebatas member atau bahkan lainnya. “Semua akan didalami, apakah hanya member, kordinator atau endorser. Nanti akan disampaikan,” katanya.

Diketahui, Polda Jatim membongkar kasus investasi bodong MeMiles. Lima orang tersangka sudah diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah direktur utama dan rekan kerjasanya, ahli IT, motivator, serta karyawan bagaian distribusi reward.

Hasil penyelidikan polisi, ada banyak publik figur dan artis yang terlibat dalam kasus investasi bodong ini. Selain sebagai member, polisi juga menengarai sebagian dari mereka adalah endorser dan koordinator.

Sementara itu, hingga saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti uang nasabah sebesar Rp124 miliar serta 18 unit mobil.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut