get app
inews
Aa Text
Read Next : Menjelang Lebaran 2023 Reservasi Hotel di DIY Baru 50 Persen, PHRI Yakin Bisa Capai 90 Persen

Inmendagri Terbaru, Jumlah PPKM Level 1 Jawa-Bali Bertambah Jadi 20 Daerah

Selasa, 05 April 2022 - 12:09:00 WIB
Inmendagri Terbaru, Jumlah PPKM Level 1 Jawa-Bali Bertambah Jadi 20 Daerah
Ilustrasi, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan intruksi terbaru untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan intruksi tersebut untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa-Bali. Dalam Inmendgari Negeri Nomor 20 Tahun 2022 ada penambahan jumlah daerah berstatus PPKM level 1.

Jumlah daerah yang berada di level 1 bertambah signifikan. Sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20 daerah. Kenaikan jumlah daerah juga terjadi pada level, 2 yaitu 99 daerah,dari sebelumnya 83 daerah.

"Kenaikan pada level 1 dan level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di level 4," ujar Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Dia menuturkan, Inmendagri itu berlaku hingga 18 April 2022. Perubahan substansi, kata dia juga terjadi pada pengaturan operasional pada pusat perbelanjaan atau mal, pusat perdagangan, hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status level 2.

Selain itu, lanjut dia pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 diatur untuk dapat beroperasi maksimal pukul 21.00, saat ini diatur untuk dapat buka sampai dengan pukul 22.00 WIB, Sedangkan untuk pengaturan di level 1 dan level 3 tidak mengalami perubahan.

“Selain perubahan pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kami juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut