Ini Tampang Penganiaya 2 Perempuan yang Viral di Malang, Sempat Dorong dan Banting Korban
MALANG, iNews.id – LM (23), pemuda asal Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), ditangkap oleh polisi karena diduga telah menganiaya dua perempuan di Malang. Aksi itu terekam CCTV dan viral di media sosial.
Polisi menangkap LM berbekal informasi warga dan rekaman CCTV. Dia pun lantas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, LM mengakui seluruh perbuatannya saat dimintai keterangan oleh polisi. Menurut dia, tersangka terbawa emosi hingga akhirnya menganiaya kedua perempuan itu.
“Pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas perkara tersebut,” kata Taufik, Kamis (17/11/2022).
Atas perbuatannya, LM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman lebih dari dua tahun penjara.
Sebelumnya, video penganiayaan seorang pemuda kepada perempuan di Malang viral di media sosial. Pada rekaman itu seorang laki-laki menggunakan setelan sweter dan topi cekcok dengan seorang perempuan, tidak lama pemuda itu membanting perempuan tersebut.
Editor: Rizky Agustian