get app
inews
Aa Text
Read Next : Akui Rekam Video Syur, Lisa Mariana dan Pemeran Pria jadi Tersangka Kasus Asusila

Ini Sosok Dirut TV Swasta Lokal yang Ditangkap Polisi di Jatim karena Sebarkan Hoaks 

Jumat, 15 Oktober 2021 - 10:28:00 WIB
Ini Sosok Dirut TV Swasta Lokal yang Ditangkap Polisi di Jatim karena Sebarkan Hoaks 
Ilustrasi hoaks. (Foto: Ist)

Namun, menurut Tomy, aktual TV bukan lembaga penyiaran resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aktual TV yang dimaksud merupakan akun media sosial Youtube. "Bahwa konten Youtube Aktual TV murni media sosial bukan perusahaan pers yang resmi," katanya. 

Dia menuturkan, konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukan produk jurnalistik yang berada di bawah lindungan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Karenanya pihaknya bersama IJTI mendukung proses hukum yang ditangani kepolisian. "Terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut