Ini Motif Suami di Mojokerto Tega Jual Istri untuk Threesome, Tarif Rp1,5 Juta
Rabu, 03 April 2024 - 13:41:00 WIB
“Penghasilan kurang. Kerja di pabrik pabrik pupuk. Sebulan cuman Rp3 juta anak saya dua,” katanya.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kain handuk hotel, alat kontrasepsi, handphone dan uang Rp1,5 juta. Saat ini, MR ditahan di Rutan Mapolresta Mojokerto. Tersangka MR dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 296 tentang Muncikari.
Editor: Kastolani Marzuki