Imbas Corona, 6.111 Pekerja di Jatim Dirumahkan dan 852 Pekerja PHK
SURABAYA, iNews.id – Sebanyak 6.111 pekerja dirumahkan di Jawa Timur akibat wabah pandemi virus corona (Covid-19). Sedangkan 852 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Sektor terbanyak pekerja dirumahkan adalah perhotelan. Lalu industri rokok di Kediri,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Privinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo, Sabtu (4/4/2020).
Menurut Himawan, ribuan pekerja dirumahkan tersebut tersebar di sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Timur. Di Surabaya, sebanyak 39 perusahaan perhotelan menerapkan PHK.
Sedangkan satu agen perjalanan wisata merumahkan sedikitnya 6 orang dan industri rokok 1.327 pekerja dan industri kayu lapis 681 pekerja dirumahkan.
Selain itu, ada tempat lain juga melakukan hal sama seperti Kota Madiun, Kota Malang, Kabupaten Blitar, Bojonegoro, Kota Blitar, kabupaten Malang dan Lamongan.
“Status dirumahkan ini bisa kembali bekerja jika kondisi ekonomi sudah normal kembali,” ujar Himawan.
Himawan menjelaskan, saat ini pihaknya terus melakukan pendataan untuk disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja. Tujuannya, agar para korban PHK bisa masuk program Kartu Pra Kerja.
“Kartu Pra Kerja pada kondisi saat ini tidak hanya sebagai stimulus ekonomi. Tetapi sekaligus berfungsi sebagai safety net. Pekerja yang dirumahkan atau ter PHK akan menjadi penerima manfaat program ini,” ujar dia.
Editor: Faieq Hidayat