get app
inews
Aa Text
Read Next : Putri Kandung Usia 12 Tahun Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan IRT di Medan

Ibu Tewas Digelonggong Anak Kandung dan Menantu, Polisi Tahan 7 Orang

Selasa, 06 Maret 2018 - 19:38:00 WIB
Ibu Tewas Digelonggong Anak Kandung dan Menantu, Polisi Tahan 7 Orang
Seorang ibu tewas dengan cara digelonggong air sumur oleh anak kandung di Trenggalek, Jatim. (Foto: ilustrasi)

TRENGGALEK, iNews.id – Air susu dibalas air tuba. Pepatah itu pantas disematkan kepada tujuh bersaudara yang tega membunuh Tukinem (51), ibu kandung sendiri dengan cara tidak wajar, yakni dengan menggelonggong atau mencekoki air sumur.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (5/3/2018) itu sontak menggegerkan warga Desa Surelor, Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

Saat ini, ketujuh orang bersaudara itu sudah ditahan di Mapolres Trenggalek guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengungkapkan pembunuhan dilakukan secara bersama-sama oleh keluarga korban dengan latar belakang pengobatan alternatif.

"Pengakuan saksi dan para tersangka, mereka sedang melakukan prosesi ritual hingga akhirnya terjadi insiden (pembunuhan) tersebut," kata Didit, Selasa (6/3/2018).

Kapolres mengatakan, tiga dari tujuh orang pelaku utama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Rini Astuti (anak korban), Jayadi Budi (menantu korban), dan Jemitun (adik kandung).

Sedang empat tersangka lainnya, yakni Suyono (adik ipar), Katenun (adik ipar), Apriliani (keponakan) dan Andris Prasetyo (keponakan).

Menurut Kapolres, tiga tersangka pertama dijerat dengan Undang-undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sedang empat lainnya dijerat Pasal 170 (1) KUHP tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Para pelaku yang masih berkerabat ini melakukan ritual sejak Jumat (2/3) hingga Minggu (5/3). Mereka menyembelih lima ekor ayam kemudian dimasak, dan dimakan dengan nasi kuning," ujar Didit.

Prosesi ritual mulanya berjalan biasa. Korban yang juga ibu kandung tersangka utama, Tukinem ikut dalam ritual adat tersebut hingga tiga hari berturut-turut.

Namun nahas akhirnya datang. Selesai menyantap nasi kuning bersama, Tukinem mengeluhkan mual dan sakit perut. Keluhan mendadak itu kemudian direspons dengan pendekatan adat, yakni menyirami sekujur tubuh korban.

Namun karena tak kunjung membaik, Rini kemudian berinisiatif memasukkan selang ke dalam mulut Tukinem.

"Sebelum digelonggong ini melalui mulut korban sempat dimasuki ikan teri kering. Katanya itu perantara untuk mengusir roh jahat dalam tubuh korban," katanya.

Dibantu enam pelaku lain, Rini memasukkan selang ke mulut Tukinem dan menyumpalnya dengan kain handuk agar air tidak mengalir keluar. Air dari selang mengalir ke mulut Tukinem selama 30 menit. "Karena air terus mengalir ke tubuh korban selama 30 menit, korban akhirnya meninggal dunia," tutur Didit.

Tukinem meninggal dunia karena tertutupnya saluran udara oleh air, hingga rongga dada dan paru-paru juga berisi air.

"Untuk para pelaku pembunuhan ini semula ditetapkan lima orang tersangka, namun kemudian berkembang menjadi tujuh," kata Didit.

Selain memenuhi unsur pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), para pelaku juga dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut