Ibu di Surabaya Siksa Anak Kandung, Disiram Air Panas hingga Cabut Gigi Pakai Tang
Sementara tersangka ACA mengaku dia telah salah dan tega melakukan hal sedemikian lantaran anaknya GEL itu tidak menuruti omongannya. Namun, ACA membantah dia pernah mencabut gigi anaknya dengan tang. Dia mengaku hanya memecahkan gigi putrinya dengan tang.
"Tidak, saya tidak cabut. Saya pecahkan pakai tang," kata ACA.
Dalam perkara ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 gelas plastik, alat pemanas air, alat pemukul anjing, 2 buah tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel hingga flashdisk berisi foto dan video korban.
Atas perbuatannya, polisi menjerat ACA dengan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kemudian Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Donald Karouw