SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober. Pemberian insentif ini meliputi pembebasan denda administrasi pajak kendaraan, Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan PKB Progresif.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Selain itu untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jatim.

Aturan Golden Visa Segera Rilis, Siapa yang Berhak Dapat? Ini Bocoran dari Luhut
"Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim," ajak Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (1/8/2023).
Khofifah mengatakan, kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Selain itu Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.

Pegadaian dan PKN STAN Jalin Kerja Sama di Bidang Pendidikan serta Pendampingan Ekonomi
"Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin













