get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Poin Penting Hasil Pertemuan Masyarakat dengan Wali Kota Cirebon terkait Kenaikan PBB 

HUT ke-78 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 

Selasa, 01 Agustus 2023 - 16:55:00 WIB
HUT ke-78 RI, Pemprov Jatim Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Oktober 
Pemprov Jatim bebaskan denda pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober. Pemberian insentif ini meliputi pembebasan denda administrasi pajak kendaraan, Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan PKB Progresif.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan kebijakan ini dilakukan dalam rangka meringankan beban masyarakat dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Selain itu untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan RI serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jatim.

"Ayo jangan ditunda. Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim," ajak Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (1/8/2023).

Khofifah mengatakan, kebijakan pembebasan pajak ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Selain itu Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/341/KPTS/013/2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jatim.

"Selain bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama dengan kami," katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut