Heboh Maling Sembunyi dalam Tandon Air 3 Meter di Malang, Untung Tak Tenggelam
"Kami amankan keduanya di tempat persembunyiannya pada 12 Februari 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu kami sempat kehilangan jejak begitu melakukan penggeledahan di rumahnya. Tapi dengan sangat teliti, bisa mengamankan yang bersangkutan yang sedang bersembunyi di dalam tandon air," tuturnya.
Petugas berhasil menemukan kedua pelaku bersembunyi di dalam tandon, karena kecurigaan dengan bunyi percikan air yang janggal didengar. Saat petugas mengecek tandon ternyata keduanya tengah bersembunyi di dalam tandon air.
Dari hasil interogasi didapati keduanya juga merupakan residivis. Tersangka Didik pernah melakukan pencurian sayuran kentang pada 2003, saat masih berusia 15 tahun. Sementara untuk pelaku Moch. Solikin terjerat dua kali pencurian, yakni pencurian handphone pada tahun 2015 dan pencurian sepeda motor di rumah pada 2018.
"Untuk tersangka Didik dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, pada perkara pencurian sayuran. Sedangkan tersangka Solikin dijatuhi hukuman dua tahun penjara untuk pencurian handphone, dan dua tahun pada kasus pencurian sepeda motor," bebernya.
Kini akibat ulahnya, kedua pelaku kembali harus merasakan dinginnya penjara. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3er, 4e, dan 5 e KUHP. "Ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin