Hari Jadi Kota Surabaya, Pemkot Bebaskan Denda PBB
SURABAYA, iNews.id - Dalam Hari Jadi Kota Surabaya ke-726, terhitung mulai 1 April hingga 30 Juni 2019 mendatang, Pemkot Surabaya akan menghapus denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan, hal ini sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota No 12 Tahun 2019 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Masyarakat.
"Setelah kami survei, banyak yang mengeluhkan dendanya ini dan siap melunasi pajak pokoknya apabila ada penghapusan denda. Akhirnya, kami konsultasikan ke kepolisian, kejaksaan dan BPK. Ternyata boleh dilakukan penghapusan denda," kata dia kepada wartawan di Kota Surabaya, Jatim, Senin (1/4/2019).
Menurut Yusron, berdasarkan data yang diterima Pemkot Surabaya pada 2011, total tunggakan pajak mencapai Rp600 miliar. Jumlah ini adalah akumulasi tunggakan dari tahun 1994 sampai 2018. Sedangkan denda maksimal adalah dua tahun atau 48 persen, sehingga kalau dendanya sudah lama maka akan stagnan.
"Sampai sekarang perkembangannya juga tidak signifikan. Untuk ditagih juga sangat lama, sehingga kali ini pemerintah kota menawarkan kebijakan yang sangat membantu bagi masyarakat untuk membayarkan pajaknya yang sudah lama-lama," katanya.
Yusron menjelaskan, besarnya denda PBB ini karena beberapa faktor, di antaranya ada masyarakat yang membeli rumah tanpa mengetahui detail sejarah tanahnya itu. Setelah dibeli, mereka tidak mau menanggung denda PBB yang nunggak sebelumnya, karena dinilai masih belum hak miliknya.
"Akhirnya, mereka ini tidak membayarkan pajaknya dan dendanya itu berlarut-larut. Kasus seperti ini sangat banyak dan mereka pun banyak mengeluh ke kami, sehingga program ini bisa dimanfaatkan," kata Yusron.
Selain itu, ada pula lahan milik pengusaha properti. Biasanya, mereka akan membayarkan hamparan tanahnya itu ketika tanah propertinya sudah terjual, sehingga ini juga menyebabkan adanya denda. Namun, karena para pengusaha itu terus bergerak, maka hal ini tidak terlalu berlarut-larut.
Yusron juga memastikan bahwa program penghapusan sanksi administratif denda PBB ini baru pertama dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Sebelumnya, pemkot hanya memberikan keringan kepada warga yang kurang mampu dan juga para pensiunan PNS, Polri, TNI dan para veteran.
"Nah, kalau yang program terdahulu itu pengurangan atau membantu keringanan pajak pokoknya, tapi kalau yang program baru ini penghapusan dendanya, jadi beda," ujarnya.
Karena itu, dia berharap warga Kota Surabaya bisa memanfaatkan program tersebut. Menurutnya, bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini tidak ada syarat apapun, cukup membayarkan pajak pokoknya ke bank-bank yang sudah bekerja sama dengan Pemkot Surabaya.
"Jadi, tinggal datang aja ke bank lalu bayar pajak pokoknya, karena untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, sehingga otomatis selama tiga bulan ini hilang," kata Yusron.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal