get app
inews
Aa Text
Read Next : PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen, SMAN 1 Bandung Terancam Disita

Hakim Tolak Eksepsi Ardi Pratama, Sidang Kasus Salah Transfer Rp51 Juta Lanjut ke Pembuktian

Kamis, 04 Maret 2021 - 14:45:00 WIB
Hakim Tolak Eksepsi Ardi Pratama, Sidang Kasus Salah Transfer Rp51 Juta Lanjut ke Pembuktian
Terdakwa kasus salah transfer BCA senilai Rp51 juta, Ardi Pratama saat menjalani sidang secara virtual di PN Surabaya, Kamis (4/3/2021). (Foto: SINDOnews/Lukman Hakim)

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan mengaku sudah memprediksi bahwa akan ada penolakan dari majelis hakim. Namun begitu, dia tetap menghormati putusan majelis hakim. 

"Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," katanya. 

Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 327 KUHP tentang Penggelapan. 

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut