Guru Diduga Cabuli 5 Siswi di Trenggalek Dinonaktifkan, Terancam Dipecat Jika Terbukti
Agus mengatakan, AH terancam sanksi berat jika terbukti melakukan pencabulan seperti yang dituduhkan para siswi.
"Kalau pelanggaran berat aparatur sipil negara sanksinya bisa pemberhentian secara hormat atau tidak hormat. Tapi kita menunggu status hukumnya," kata Agus.
Sementara terhadap korban, telah dilakukan pendampingan psikologis. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu tumbuh kembang anak.
Agus mengatakan, kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Trenggalek. Siswa yang diduga mengalami pencabulan tidak pindah sekolah karena pertimbangan akan segera ujian akhir.
"Sebentar lagi ada ujian akhir, menyangkut nomor induk siswa dan lainnya. Jadi kita maksimalkan upaya pendampingan," kata Agus.
Editor: Reza Yunanto