Guru di Sumenep Diadang dan Diancam Parang, Motornya Dibakar
Rabu, 15 Januari 2025 - 11:58:00 WIB
“Pelaku ini tidak terima dengan apa yang diucapkan pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kemudian Pasal 406 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw