get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Lubang Besar di Jalan Ponorogo-Madiun, Bekas Gorong-Gorong Peninggalan Belanda

Guru di Sumenep Diadang dan Diancam Parang, Motornya Dibakar

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:58:00 WIB
Guru di Sumenep Diadang dan Diancam Parang, Motornya Dibakar
Motor milik guru yang dibakar di Sumenep. (Foto: Ist(

“Pelaku ini tidak terima dengan apa yang diucapkan pelaku,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kemudian Pasal 406 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut