Gubernur Khofifah Usulkan 6.141 Guru Honorer Jadi PPPK ke Kemenpan RB
Rabu, 10 Mei 2023 - 09:32:00 WIB

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, rekrutmen PPPK guru dilakukan dengan mekanisme prioritas bagi guru yang telah lolos passing grade pada seleksi PPPK Tahun 2021.
Dengan urutan Eks THK-II, guru honorer negeri, lulusan pendidikan profesi guru dan guru honorer swasta. Sehingga, jika tersedia formasi seluruh guru Lolos passing grade tersebut bisa diangkat sebagai PPPK.
"Pengajuan guru menjadi PPPK ini merupakan bentuk terima kasih teruntuk para guru, pahlawan tanpa tanda jasa yang telah mengabdi dan berjuang untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa," kata Khofifah.
Editor: Ihya Ulumuddin