Gubernur Khofifah Minta Pengusaha Bayarkan THR Paling Lambat 7 Hari sebelum Lebaran
Sedangkan pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan ke atas mendapat THR sebesar satu bulan upah. Adapun pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, besaran THR-nya dihitung tersendiri.
“Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk membantu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya menyongsong Hari Raya Keagamaan. Hal ini juga sebagai bentuk kewajiban pengusaha untuk memenuhi salah satu aspek kesejahteraan pekerja/buruh dan perlindungan terhadap tenaga kerjanya,” katanya.
Mantan Menteri Sosial RI ini menegaskan, Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023. Bagi pengusaha yang tidak patuh membayar THR Keagamaan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 79, bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Pemprov Jatim akan menyiapkan Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2023 yang melayani mulai tanggal 4-18 April 2023 pada setiap hari kerja mulai pukul 08.00-15.00 WIB (Senin sampai dengan Kamis), dan pukul 08.00-15.30 WIB (Jumat),” katanya.
Editor: Ihya Ulumuddin