Gubernur Khofifah Kenalkan Program Jatim Bejo untuk Pengadaan Barang dan Jasa
SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mulai mengenalkan penggunaan Program Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo) untuk pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Promosi ini tepat dilakukan saat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas).
Jatim Bejo merupakan upaya internalisasi yang terintegrasi terhadap perubahan budaya kerja menuju digitalisasi proses pengadaan barang/jasa dengan cara optimalisasi pemanfaatan e-marketplace dalam bentuk toko daring untuk pengadaan barang/jasa pemerintah di Provinsi Jatim. Program ini sebagai upaya peningkatan peran serta pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan transparansi, akuntabilitas pengadaan barang/jasa.
Menurut Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, program Jatim Bejo ini menjadi andalan Pemprov Jatim terkait sistem belanja online di pemerintahan. Program tersebut mampu menjawab tantangan pemanfaatan platform perdagangan elektonik B2B (business to business e-commerce) di Indonesia yang terus meningkat. Bahkan platform B2B e-commerce kini semakin populer digunakan pembeli, terutama dari kalangan pemerintah, dalam melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa.
Untuk mengembangkannya, lanjut Khofifah, Pemprov Jatim melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Bank Jatim dan Mbizmarket selaku pemilik e-marketpalce yang bekerjasama dengan Jawa Timur sedang mengembangkan fitur baru untuk pembayaran dengan cara virtual account.
“Harapannya, pembayaran bisa menjadi semakin cepat dan akuntabel. Sejalan dengan itu juga tepat pada tanggal 22 November 2021 telah dimasukkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 76 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Penyelengara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Untuk Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Melalui Toko Daring di Lingkungan Provinsi Jawa Timur. Salah satunya terkait batasan transaksi meningkat yang awalnya hanya Rp50 Juta sekarang telah menjadi Rp200 Juta, sesuai Keputusan Deputi Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP No. 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaran Toko Daring," ujar Khofifah di sela-sela kunjungan kerja di Kabupaten Lamongan, Minggu (12/12/2021).
Berdasarkan laporan dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jatim per 30 November 2021, Khofifah memaparkan, transaksi pengadaan barang dan jasa melalui Program Jatim Bejo mencapai Rp. 35,8 Milyar yang berasal dari 13.701 pesanan.
Editor: Ihya Ulumuddin