Gubernur Khofifah Imbau Warga Jatim Segera Lapor SPT: Mudah, Semua Serba Online

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengimbau wajib pajak (WP) di Jatim untuk segera membuat laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pesan itu disampaikan mengingat batas waktu pelaporan segera habis, yakni 31 Maret 2023 dan WP Badan pada 30 April.
Khofifah mengatakan, sistem pelaporan saat ini lebih mudah karena serba online. Wajib Pajak kata Khofifah cukup mengakses laman djponline.pajak.go.id dan memilih layanan E-Filling.
"Saya mohon kepatuhan kita bersama untuk membayar pajak agar tetap bisa kita maksimalkan," kata Khofifah usai melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2022 di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (27/3/2023).
Sebagai informasi, wajib pajak yang ingin melakukan pelaporan SPT melalui E-Filing atau E-Form diharuskan memperoleh Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu. "Saya melaporkan SPT secara online melalui e-filing, prosesnya cepat, mudah dan dapat dilakukan di mana saja dan tidak perlu datang ke kantor pajak,” kata Khofifah.
Editor: Ihya Ulumuddin