Gubernur Jatim: Salat Id Diizinkan Berbasis PPKM Mikro, Tak Lebih dari 30 Menit

Masyarakat diminta melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing. Imbauan ini dilakukan demi menjaga keamanan masyarakat dari bahaya penularan Covid-19 saat perayaan hari raya lebaran. Kebijakan tersebut menyusul Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021.
Setelah berkoordinasi dengan Pemprov dan Forkopimda Jatim, Eri Cahyadi memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan. Namun, harus sesuai zonasi PPKM mikro.
“Sudah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama, Salat Id bisa digelar dalam zonasi PPKM mikro dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Eri Cahyadi.
Editor: Maria Christina