Gerebek Pinjol Ilegal di Surabaya, Polda Jatim Tetapkan 3 Tersangka
SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Surabaya. Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (4) Juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiga tersangka tersebut yakni ASA (31), warga Bogor, Jawa Barat, RH alias Asep (28) warga Bekasi Jawa Barat dan APP (27) warga Surabaya. Hasil penyelidikan polisi ketiga pelaku terbukti melakukan pengancaman terhadap nasabah melalui elektronik. Ketiganya diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini terungkap setelah pada Desember 2020, BSB (pelapor) mengajukan pinjaman online (pinjol) di “Rupiah Merdeka dan Dana Now. Pada Februari 2021, pinjaman BSB sudah lunas. Namun, pada awal Juli 2021, BSB menerima pesan penagihan dari pihak perusahaan pinjol. Antara lain, KSP Planet Bahagia, KSP Bos Duit, Dana Hebat dan Lucky Uang.
Saat itu, ASA mengirim SMS ke BSB dengan kalimat "Peringatan Anjing Babi (BSB), kau bayar tagihannya di aplikasi (nama pinjol) sekarang juga. Jangan sampai kubuat malu ke kontak2 lo dan kusebar wajah lo ke media sosial dan kubuat penggalangan dana ke teman atau saudara kau tak. Bayar sekarang juga babi,". Pesan dengan kalimat yang sama juga dikirim RH ke BSB.
Pada 17 Juli 2021, BSB membuat pengaduan di Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Pada Agustus-September 2021, penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan. Pada 15 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan ASA di Perum Samudra Residence, Bogor, Jawa Barat. Lalu pada 18 Oktober 2021, petugas berhasil mengamankan RH alias Asep di Polda Jatim.
Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengungkapkan, para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp4,2 juta setiap bulannya. Para tersangka juga mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet Rp90.000 setiap bulannya.
Selain itu, para tersangka mendapat insentif jika penagihan tersebut berhasil mencapai sebesar 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu satu minggu. "Tersangka akan mendapatkan Rp162.000 di luar gaji," katanya di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).
Sedangkan satu tersangka lainnya, APP (27) merupakan karyawan perusahaan pinjaman online PT Duyung Sakti Indonesia. APP bertugas sebagai desk collection. Kasus yang menjerat APP bermula pada Kamis (7/10/2021), korban mendapatkan pesan masuk WhatsApp dari APP.
APP mengaku dari pihak aplikasi pinjaman online Dompet Share. Dia melakukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun Whatsapp korban disertai kalimat "bagus ini foto dan KTP ini diviralkan ya". "Korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP-nya disebarkan pelaku," kata Nico.
Diketahui, Kamis lalu Ditresrkrimsus Polda Jatim menggerebek kantor pinjol ilegal di Surabaya. Sebanyak 13 orang diamankan dalam penggerebekan itu.
Editor: Ihya Ulumuddin