Gerebek Bilik Sabu di Surabaya, Polisi Tangkap 4 Pengguna 2 Masih di Bawah Umur

SURABAYA, iNews.id - Petugas gabungan Sapol PP, TNI dan Polri menggerebek bilik sabu di Jalan Sidorame Dalam, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Senin (15/3/2021). Empat orang diamankan dalam penggerebekan ini, dua di antaranya masih di bawah umur.
Adapun ke empat tersangka tersebut masing-masing berinisial YM (16 tahun); ZK (14 tahun); Ardiansyah (20 tahun) dan Syaiful Anam (20 tahun). Semuanya warga Kalimas Baru, Surabaya.
Keempat remaja ini diamankan saat sedang asyik mengisap sabu di sebuah bilik yang sengaja disiapkan untuk para pengguna. Seperti warung, penyedia bilik tersebut menyiapkan tempat, lengkap dengan sabu beserta peralatannya.
Di tempat itu, para penimati sabu membeli serbuk haram dan mengisapnya di tempat.
Detik-detik penggerebekan ini sempat terekam kamera amatir warga. Berdasarkan rekaman, petugas tampak sigap menyisir satu per satu bilik yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
"Ada beberapa bilik yang kami temukan. Semuanya digunakan untuk mengonsumsi sabu," kata Kapolsek Semampir, Kompol Ariyanto, Senin (15/3/2021).
Dari pengakuan salah satu tersangka, mereka membeli satu paket sabu senilai Rp150.000 untuk dikonsumsi berempat. Mereka mendapat uang dari hasil mengamen dan sudah empat kali membeli sabu di tempat yang sama.
Ariyanto mengatakan, selain menangkap empat pelaku, pihaknya bersama Satpol PP juga merobohkan tujuh bilik yang digunakan untuk mengonsumsi sabu. "Kami masih terus kembangkan kasus ini. Sebab, ada dugaan bisnis narkoba ini melibatkan tersangka lain, termasuk warga," katanya.
Ariyanto mengaku, pihaknya gagal meringkus bandar atau penyedia sabu saat penggerebekan. Sebab, pelaku lebih dulu kabur saat petugas datang.
"Tempat itu dilengkapi alarm. Jadi begitu petugas datang, alaram dipencet, sehingga pemilik maupun pengguna langsung kabur," katanya.
Pada penggerebekan ini polisi mengamankan alaram, 10 motor, puluhan alat isap sabu dan korek api serta sisa paket sabu
Editor: Ihya Ulumuddin