get app
inews
Aa Text
Read Next : Geger Jasad Turis Australia Tewas di Bali Tanpa Jantung, Picu Kemarahan Keluarga

Gelar Perkara Bayi Meninggal Pascaimunisasi di Trenggalek, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Senin, 15 Mei 2023 - 09:24:00 WIB
Gelar Perkara Bayi Meninggal Pascaimunisasi di Trenggalek, Polisi Tunggu Hasil Autopsi
Polisi segera melakukan gelar perkara bayi meninggal pascaimunisasi di Trenggalek sambil menunggu hasil autopsi. (Foto: Antara)

TRENGGALEK, iNews.id - Penyidik Polres Trenggalek segera melakukan gelar perkara atas insiden bayi inisial MAOR yang meninggal pascaimunisasi. Namun, giat tersebut masih menunggu hasil autopsi dari Tim Dokkes Polda Jatim.

"Status kasus ini, apakah berlanjut ke penyidikan atau tidak, menunggu hasil autopsi dari tim Dokkes Polda Jatim," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Agus Salim, Minggu (14/5/2023).

Saksi-saksi telah diperiksa. Total ada 15 saksi, mulai dari pihak keluarga, tenaga kesehatan terkait hingga pemerintah desa. Namun informasi yang didapat dirasa belum cukup untuk menarik kesimpulan terkait musabab kematian bayi MAOR.

"Sebab-sebab kematian hanya bisa diidentifikasi dari hasil autopsi, serta keterangan ahli," katanya.

Hasil atopsi itu menjadi poin penting dalam melakukan gelar perkara. Dari gelar perkara itu pula, polisi akan menentukan apakah peristiwa itu naik ke tahap penyidikan atau berhenti di proses penyelidikan.

"Jika hasil autopsi keluar, kami akan segera melakukan gelar perkara agar kami bisa menentukan apakah kasus ini bisa naik ke tahap selanjutnya atau tidak," katanya.

Selain memeriksa belasan saksi, penyidik juga telah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, di antaranya adalah meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada tenaga dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur. Legal opinion itu untuk mengetahui apakah terdapat kesalahan prosedur dalam proses imunisasi tersebut.

"Untuk legal opinion kami sudah mendapatkan hasilnya. Tapi kami tidak bisa mempublikasikan hasil legal oppinion karena berisi tentang prosedur," katanya.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut