get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijaga Polisi, Ratusan Warga dan Santri di Tulungagung Salat Idulfitri Lebih Awal

Gelar Hajatan saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Denda Rp25 Juta

Rabu, 23 Februari 2022 - 21:03:00 WIB
Gelar Hajatan saat PPKM Level 4, Anggota DPRD Tulungagung Dituntut Denda Rp25 Juta
Anggota DPRD Tulungagung menjalani sidang lanjutan kasus pelanggaran PPKM Level 4. (Foto: Antara)

Di depan sidang, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dari Partai Gerindra ini langsung mengajukan pembelaan secara lisan atas tuntutan jaksa JPU.

Mengenakan setelan baju warna biru, Basroni menyampaikan argumentasi pembelaan hukumnya tanpa didampingi pengacara.

"Saya mengajukan pembelaan secara lisan yang mulia. Saya memohon keringanan karena hajatan yang saya buat untuk kepentingan warga dan tradisi setiap tahun," ucap Basroni membela diri.

Hakim ketua merespons pembelaan yang berisi permohonan keringanan itu jadi bahan pertimbangan.

Selain itu, hakim juga tidak ingin menunda lagi agenda persidangan sehingga agenda sidang putusan pada tanggal 25 Februari 2022.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut