Gelapkan 3 Mobil dengan Modus Sewa Harian, Laki-Laki di Jember Digerebek Polisi
Sabtu, 07 November 2020 - 11:21:00 WIB
“Sudah ditunggu lebih dari 10 hari, pelaku tidak juga menyetor uang, maka korban melapor ke kami,” katanya, Kamis (5/11/2020).
Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan. Dia terjarat Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1)dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah