Geger Pasutri di Blitar Siksa Balita 3 Tahun hingga Luka Sekujur Tubuh, Ini Motifnya

BLIAR, iNews.id - Pasangan suami istri di Blitar tega menyiksa balita 3 tahun hingga mengalami luka di hampir sekujur tubuh. Hasil pemeriksaan polisi, kedua pelaku tega menyiksa korban karena jengkel sebab korban tidak mau menuruti perintahnya.
Kedua pelaku yakni Taufik Budi Santoso (44) dan Nuril Hidayati (43) warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Sementara korban yakni RA (3) yang merupakan anak tetangga yang diasuhnya.
Di hadapan polisi, pelaku Taufik mengaku tega menganiaya korban karena jengkel. Sebab, korban dianggap nakal dan menuruti perintahnya.
"Dia sering diam. Misalnya habis mandi nggak mau keluar hanya duduk. saya suruh jalan juga nggak mau. Akhirnya saya kesal saya pukul," katanya.
Perbuatan itu kata Taufik kerap dia lakukan bersama istrinya. Namun, dia berdalih tindakan itu baru dilakukan sekitar 15 hari terakhir. "Saya menyesal. Saya minta maaf atas tidakan saya dan istri," ujarnya.
Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom mengatakan, penganiayaan terhadap korban berlangsung selama hampir sebulan. Selain mengalami trauma, korban juga terluka sehingga harus dirawat di rumah sakit.
"Akibat penganiayaan ini korban menderita luka memar di kepala, mata, leher, lengan, kaki serta pantat. Semuanya akibat benda tumpul.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin