Gegara Orang Ketiga, Pria di Surabaya Tusuk Istri 8 Kali hingga Kritis
Kamis, 03 November 2022 - 16:55:00 WIB
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan.
Editor: Rizky Agustian