get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

Gegara Diajak Mantan Keluar Rumah, Istri Hamil 4 Bulan Babak Belur Dianiaya Suami

Senin, 06 Mei 2024 - 14:56:00 WIB
Gegara Diajak Mantan Keluar Rumah, Istri Hamil 4 Bulan Babak Belur Dianiaya Suami
Suami di Jalan Muharto Kota Malang ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan akibat dibakar cemburu. (Foto: Avirista Midaada).

MALANG, iNews.id - Suami di Jalan Muharto Kota Malang menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan. Penganiayaan itu dipicu emosi setelah mengetahui istrinya mendapat pesan dari mantan pacar.

Peristiwa itu terungkap saat sang mantan masih berhubungan melalui chat di aplikasi pesan WhatsApp terhadap istri pelaku berinisial 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku yang sudah curiga memaksa membuka handphone (HP) istrinya, pada Jumat (24/4/2024). 

Saat itu, pelaku bernama M. Romadoni (24 tahun) menemukan pesan dari mantan pacar istrinya yang mengajak keluar rumah untuk ke beberapa tempat yang bagus dan viral.

"Si pelaku ini merasa curiga, kemudian bertanya siapakah yang WA?, ternyata yang WA ini adalah mantan ataupun teman lama dari si korban, sehingga pelaku saat itu merasa terbakar cemburu," ujar Kompol Danang di Polresta Malang Kota, Senin siang (6/5/2024).

Pelaku yang sudah dibakar cemburu dan emosi, kata dia lantas memukul paha dan punggung korban sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan, sambil bertanya siapa yang mengirimkan pesan WhatsApp. Pertanyaan itu beberapa kali diulang oleh pelaku, seolah-olah pelaku melakukan interogasi ke istrinya.

"Kemudian pelaku mengambil sapu dari dapur, selanjutnya berkali-kali memukulkan ke bagian tubuh korban, antaranya kaki dan kedua tangan korban," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut