get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapal KM Mina Maritim 148 Tenggelam di Perairan Talisayan Berau, 6 Orang Hilang

Gagalkan Penjualan 2.500 Benih Lobster Ilegal, Polres Malang Tangkap 2 Pelaku 

Selasa, 15 Februari 2022 - 13:24:00 WIB
Gagalkan Penjualan 2.500 Benih Lobster Ilegal, Polres Malang Tangkap 2 Pelaku 
Polisi menunjukkan barang bukti benih lobster yang dijual kedua pelaku, Selasa (15/2/2022). (Foto: iNews.id/Saif Hajarani).

MALANG, iNews.id - Satreskrim Polres Malang menangkap dua penjual benih lobster atau benur ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti 2.500 benih lobster, tabung oksigen serta mobil yang digunakan untuk mengangkut lobster. 

Kedua pelaku yakni Adi Kuswoyo alias Woyo, seorang nelayan di Malang selatan, serta Didik Darmaji alias Tukinyong, karyawan swasta. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan. 

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya transaksi jual beli bibit lobster atau benur di kawasan Malang selatan. Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan di sekitar kawasan Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

"Kurang lebih satu bulan kami melakukan penyelidikan, baru pada Kamis kemarin kami mengamankan dua orang tersangka, Adi Kuswoyo sebagai pengepul dan Didik sebagai sopirnya," ucap Donny Kristian, Selasa (15/2/2022).

Donny menerangkan, dua pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi penjualan benih lobster, ketika diangkut menggunakan sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia dengan Nopol N 1374 GV. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut