Gadis di Pasuruan Diperkosa Kakak Ipar Berulang Kali, Kini Hamil 6 Bulan
Jumat, 28 Juli 2023 - 22:38:00 WIB

Menurutnya, korban kini trauma dan sudah mendapat penanganan dari psikiater. Sementara pelaku dibawa ke kantor polisi.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijebloskan ke sel Mapolsek Lekok. Dia dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw