Gadis Bangkalan Diperkosa Kenalannya di Facebook, Diajak Keliling dan Disekap

Kasus pemerkosaan ini terbongkar setelah keluarga korban mencari keberadaan korban dan mendapatinya di rumah pelaku. Dari situlah korban bercerita tentang perlakuan pelaku dan dilaporkan ke polisi.
"Korban dan pelaku ini baru berkenalan lewat Facebook. Selanjutnya, korban dibawa kabur ke rumahnya dan dipaksa berhubungan badan. Korban mau diajak pergi karena dibujuk mau dibelikan baju," kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (29/11/2022).
Atas perbuatan ini, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, dihadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tega memperkosa korban karena tak bisa manahan nafsu melihat kecantikan korban.
Editor: Ihya Ulumuddin