get app
inews
Aa Text
Read Next : Hal Memberatkan Vonis 19 Tahun Penjara Eks Kapolres Ngada terkait Kekerasan Seksual

Fakta Sidang Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI, Julianto Disebut Lecehkan Korban Selama 2 Tahun

Rabu, 07 September 2022 - 17:53:00 WIB
Fakta Sidang Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI, Julianto Disebut Lecehkan Korban Selama 2 Tahun
Pemilik SMA SPI Julianto Eka Putra disebut melakukan kekerasan seksual terhadap siswa selama 2 tahun. (Foto: YouTube Sekolah Selamat Pagi Indonesia)

Menurut Reyes berdasarkan pembacaan fakta persidangan korban selama ini tak berani melaporkan karena takut dan memilih diam hingga akhirnya berani bersuara pada 2021 lalu.

Diketahui, terdakwa kekerasan seksual, Julianto Eka Putra alias JE divonis 12 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (7/9/2022).

"Mengadili menyatakan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan dalam dakwaan alternatif kedua," ucap Harlina Reyes saat membacakan vonis putusan.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut