get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus KDRT Ustaz Kondang di Bandung Masuk Gelar Perkara, Polisi: Belum Ada Mediasi

Emosi Diminta Cerai, Suami di Gresik Pukul Istri Pakai Linggis

Jumat, 15 November 2024 - 16:22:00 WIB
Emosi Diminta Cerai, Suami di Gresik Pukul Istri Pakai Linggis
Suami yang memukul istri dengan linggis saat menyerahkan diri ke Polsek Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. (Foto: iNews/Agus Ismanto)

"Kasus ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik untuk penanganan lebih lanjut," katanya.

Dalam kasus suami aniaya istri ini, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut