Emosi Diminta Cerai, Suami di Gresik Pukul Istri Pakai Linggis
Jumat, 15 November 2024 - 16:22:00 WIB

"Kasus ini sudah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Gresik untuk penanganan lebih lanjut," katanya.
Dalam kasus suami aniaya istri ini, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman 7 tahun pidana penjara.
Editor: Donald Karouw