get app
inews
Aa Text
Read Next : Emak-Emak di Aceh Barat Demo Tolak Tambang Emas Ditutup, Ini Alasannya

Eksploitasi Tambang di Trenggalek Ancam Mata Air dan 47 Jenis Burung Dilindungi

Senin, 15 Maret 2021 - 06:59:00 WIB
Eksploitasi Tambang di Trenggalek Ancam Mata Air dan 47 Jenis Burung Dilindungi
Ilustrasi penambangan. (Foto: Istimewa)

TRENGGALEK, iNews.id - Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam NGO Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menolak proyek eksploitasi tambang emas di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Penambangan emas yang rencana berlokasi di sembilan kecamatan tersebut dinilai mengancam kawasan yang menyimpan sumber air.

Para aktivis mendesak Bupati Trenggalek dan DPRD segera menyurati Menteri ESDM serta Gubernur Jatim yang intinya meminta pencabutan izin pertambangan emas di Trenggalek. 

"Kemudian merevisi Perda RTRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah) Kabupaten Trenggalek. Mengubah zona tambang emas di lokasi tersebut menjadi zona perlindungan dan budi daya," ujar Juru Kampanye PPLH Mangkubumi Munif Rodaim, dalam keterangan Minggu (14/3/2021).

Munculnya reaksi penolakan bermula dari terbitnya izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor P2T/57/15/02/VI/2019 yang diunggah laman Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Izin diberikan kepada PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) yang selanjutnya berwenang atas usaha tambang selama 10 tahun. Yakni terhitung mulai 24 Juni 2019 hingga 24 Juni 2029.

Area tambang di Trenggalek seluas 12.813 hektare, mencakup sembilan kecamatan, yakni Watulimo, Kampak, Munjungan, Gandusari, Dongko, Karangan, Pule, Suruh dan Kota Trenggalek. Jika ekploitasi benar-benar dijalankan, akan banyak kehidupan yang hancur.

Mulai dari sumber mata air yang selama ini menjadi pasokan kebutuhan agraris para petani. Kemudian 47 ekor burung yang enam di antaranya masuk perlindungan IUCN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Dengan adanya tambang emas, semua itu terancam musnah. Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung itu dengan tambang emas? Apakah kita akan mewariskan foto-foto saja ke anak cucu kita," kata Munif.

PPLH Mangkubumi berharap Bupati Trenggalek dan Legislatif bersatu melalukan penolakan. Bupati dan legislatif hendaknya segera berkirim surat ke Menteri ESDM dan Gubernur Jatim. Izin tambang emas di Trenggalek harus dicabut atau dibatalkan.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan untuk menolak eksploitasi tambang emas di Trenggalek," ucapnya.

Sebelumnya, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan akan mengirim surat ke Pemerintah Provinsi Jatim. Arifin meminta pemprov mengkaji ulang izin tambang emas PT SMN. Tambang emas itu berbenturan dengan kondisi ekologis serta sosiokuktural masyarakat.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut