Eksekusi Hotel Garden Palace Surabaya Ricuh, Petugas Merangsek Masuk Pecahkan Kaca Pintu
Proses eksekusi ini dilakukan oleh Bank Victoria dan PT Tunas Unggul Lestari selaku pemenang lelang. Menurut perwakilan pemohon eksekusi, PT. Mas Murni Indonesia selaku termohon eksekusi yang merupakan pengelola Hotel Garden Palace, memiliki utang terhadap Bank Victoria hingga terjadi kredit macet selama kurang lebih satu tahun.
Karena tidak mampu membayar dengan jaminan objek eksekusi, yakni Hotel Garden Palace, akhirnya jaminan dilelang oleh bank. PT. Tunas Unggul Lestari keluar sebagai pemenang lelang dengan nilai Rp217 miliar dan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Surabaya.
Lardi, perwakilan pemohon eksekusi dari PT. Tunas Unggul Lestari, menyampaikan, "Kami mewakili PT. Tunas Unggul Lestari selaku pemenang lelang dalam eksekusi lelang oleh kantor Bank Victoria. Jadi, kami pemenang lelang dalam perkara ini," katanya.
Hotel Garden Palace Surabaya merupakan hotel bintang empat yang berada di Jalan Yos Sudarso, atau pusat Kota Surabaya. Berdasarkan penetapan PN Surabaya, pemenang lelang berhak atas bangunan hotel serta lahan seluas 8.000 meter persegi.
Editor: Kurnia Illahi