get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Eks Kades di Malang Ditahan Polisi, Korupsi Dana Desa 3 Tahun Senilai Rp646 Juta

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:08:00 WIB
Eks Kades di Malang Ditahan Polisi, Korupsi Dana Desa 3 Tahun Senilai Rp646 Juta
Eks Kades Suhardi saat dibekuk Polres Malang. (Avirista Midaada / MPI)

MALANG, iNews.id - Mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Malang, Jawa Timur ditahan atas kasus proyek fiktif dugaan penyalahgunaan dana desa. Dia diamankan usai adanya laporan warga mengenai dugaan korupsi dana desa periode 2019-2021 dengan total kerugian negara Rp646.224.639.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, pelaku yakni berinisial S (58) yang menjalankan aksinya selama menjabat sebagai Kepala Desa Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. 

"Tahun 2019 hingga 2021, Desa Wadung mendapat Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana desa dari pemerintah dengan rincian dengan total tahun 2019 sejumlah Rp1.426.778.000. Kemudian tahun 2020 total diterima sejumlah Rp1.472.698.105 dan tahun 2021 Rp1.053.856.000," ujar Imam Mustolih di Mapolres Malang, Kepanjen, Kamis (16/5/2024) siang.

Dari dana desa dan ADD tersebut, pelaku diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk alokasi proyek fiktif di Desa Wadung. Proyek fiktif itu dianggarkan dari dana desa mulai tahun 2019 hingga 2021 yang terendus oleh Inspektorat Kabupaten Malang. 

Hasilnya tahun 2019 ada sebesar Rp113.449.457. Kemudian tahun 2020 total sebesar Rp203.180.303 dan tahun 2021 sebesar Rp329.594.879 yang dialokasikan ke proyek dan kegiatan fiktif tersebut.

"Kegiatan dan proyek-proyek fiktif dilakukan pelaku yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga akumulasi dari tahun 2019-2021, jumlah total anggaran yang disalahgunakan mencapai Rp646.224.639," ucapnya.

Guna mendalami kasus korupsi dana desa ini, petugas juga memintai keterangan 11 orang. Di antaranya saksi ahli dari auditor Inspektorat Kabupaten Malang, perangkat Desa Wadung yakni Kepala Urusan (Kaur) Keuangan. Hasilnya memang ada kerugian negara yang muncul sehingga beberapa barang bukti diamankan dari auditor dan Kaur Keuangan Desa Wadung.

"Kami amankan dari auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Malang ini ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan, dari tahun 2019, 2020 dan 2021. Kemudian disita dari kepala urusan keuangan Desa Wadung atas nama saudara Choirun Masyuni, berupa berkas-berkas dokumen desa dari tahun 2019 hingga 2021," ujarnya.

Mantan kades S dibekuk tim Satreskrim Polres Malang pada Kamis (25/4/2024) pukul 15.00 WIB. Dia dibekuk di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kami jerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 ayat 1 Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut