get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Periksa Siswa SMP Aniaya Satpam di Luwu Utara, Terancam Hukuman 2 Tahun Bui

Eks Anggota DPRD Diduga Dianiaya Calon Besan, Kasusnya Disidangkan di PN Surabaya

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:33:00 WIB
Eks Anggota DPRD Diduga Dianiaya Calon Besan, Kasusnya Disidangkan di PN Surabaya
Ilustrasi mantan anggota DPRD Surabaya menjadi korban penganiayaan saat menghadiri sidang kasus dugaan penganiayaan di PN Surabaya. (Foto: Ist)

Selain trauma mental, mantan anggota DPRD Surabaya jadi korban penganiayaan ini juga mengalami luka fisik. Lengan korban mengalami memar dan luka gores sepanjang kurang lebih 15 sentimeter.

Akibat luka tersebut, Ernawati harus menjalani perawatan intensif dan opname selama tiga hari di RSUD Bhakti Dharma Husada Surabaya. Kondisi itu diperkuat dengan Visum et Repertum tertanggal 14 Mei 2024.

Atas perbuatannya, Fitri Setiawati didakwa melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Persidangan akan dilanjutkan untuk mendalami keterangan saksi serta pemeriksaan lebih lanjut terhadap terdakwa.

Kasus mantan anggota DPRD Surabaya jadi korban penganiayaan ini menjadi pengingat bahwa konflik keluarga yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada persoalan hukum dan meninggalkan luka mendalam bagi semua pihak.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut