Edarkan Sabu, 2 Aktivis LSM di Pamekasan Ditangkap
Rabu, 15 Maret 2023 - 09:23:00 WIB
"Saat ini, para tersangka sudah kami tahan di Mapolres Pamekasan dan akan dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut, terkait jaringan dari kedua tersangka ini," kata Junairi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat 1 junto Pasal 132 ayat ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman bagi keduanya adalah kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.
Editor: Rizky Agustian