Dukun Bejat Berkali-Kali Cabuli Anak Perempuan dan Videokan Adegannya di Probolinggo
PROBOLINGGO, iNews.id - Seorang dukun, warga Desa Jrebeng, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), Supandi (55), diamankan petugas Unit PPA Polres Probolinggo Kota, Selasa (1/9/2020). Pria bernama Supandi (55) itu tega mencabuli bocah berusia 11 tahun, B, hingga berkali-kali.
Dari hasil pendalaman polisi, pelaku mencabuli korban sejak bulan Januari hingga Agustus 2020. Dalam aksinya, pelaku kerap kali mengabadikan perbuatan bejatnya dengan video ponselnya.
Aksi bejat pelaku terbongkar berawal dari keluhan korban yang mengaku organ vitalnya sakit. Setelah didesak orang tuanya, korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada dirinya.
Orang tua korban yang syok mendengar cerita anaknya langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Wonomerto. Polis selanjutnya melimpahkan kasus itu ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono menjelaskan, berdasarkan laporan korban, petugas langsung menindaklanjuti kasus itu. Polisi langsung mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti.
"Setelah cukup bukti, kami bergerak cepat. Alhamdullilah pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban dan rekaman video milik pelaku," ujar Heri.
Heri mengatakan, modus pelaku melakukan perbuatan bejatnya dengan mengiming-imingi korban kue. Pelaku juga memberikan uang sebesar 15.000 kepada korban setiap kali beraksi.
Saat ini penyidik masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. Polisi menduga masih ada korban lain selain bocah perempuan berusia 11 tahun itu.
"Kami akan terus kembangkan karena diduga ada korban lain. Ini mengingat pelaku adalah orang pintar (dukun) di desanya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 sub Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Maria Christina