Dugaan Pencemaran Nama Baik, Bupati Lumajang Diperiksa Polda Jatim
SURABAYA, iNews.id - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mendatangi Mapolda Jatim, Kamis (9/7/2020). Thoriq memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS).
Informasi yang dihimpun, kasus ini muncul setelah Bupati Lumajang Thoriqul Haq mendatangi lokasi rencana pembangunan tambak udang di bekas tambang galian pasir besi di Desa Selok Awar Awar dan Selok Anyar. Tambak udang tersebut dikelola PT LUIS.
Saat itu, Thoriq datang didampingi pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kedatangan Thoriq ini melihat tapal batas Hak Guna Usaha (HGU) PT LUIS. Sebab, ada protes dari istri dan anak almarhum Salim Kancil. Salim Kancil merupakan korban pembunuhan menyusul protesnya terhadap penambangan pasir di desa setempat.
Dalam protes itu, istri Salim Kancil menyebut bahwa sawahnya terkena urukan tanah dan membuat tanah yang akan dibuat lahan konservasi tidak bisa ditanami. Kejadian tersebut direkam dalam sebuah video dan diunggah dalam channel YouTube.
“Kami dipanggil teman-teman di Polda di Ditreskrimsus berkenaan dengan laporan yang nanti akan saya konfirmasikan siapa yang keberatan,” katanya, Kamis (9/7/2020).
Thoriq menyebut, pemanggilan tersebut berkenaan dengan tanah atau sawah yang digarap istri almarhum Salim Kancil. “Dulu kita ingat semua. Itu menjadi tragedi Salim Kancil dan meninggalnya almarhum Salim Kancil,” ujarnya.
Apakah kasus ini terkait dugaan penyerobotan lahan, Thoriq enggan untuk memberi penjelasan secara lebih detail. Dia pun bergegas masuk ke dalam ruang penyidik. “Salah satunya soal istilah penyerobotan. Nanti keterangan berikutnya akan dijelaskan istri almarhum. Ini saya sebagai saksi,” ujarnya.
Editor: Ihya Ulumuddin