Duel Sengit Pemuda di Malang gegara Rebutan Toilet, 1 Tewas Ditikam
MALANG, iNews.id - Duel maut terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Duel pemuda itu dipicu perebutan toilet mengakibatkan salah satunya tewas ditikam pisau.
Insiden ini terjadi di kafe kawasan tempat pencucian motor di Jalan Raya Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Malang, pada Jumat (23/5/2025) siang. Korban bernama Ahmad Husaini (25), tewas setelah ditikam oleh Muhammad Fikri (26), warga Desa Bulupitu.
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, menjelaskan bahwa peristiwa berawal ketika korban hendak menggunakan toilet. Saat itu, kata dia kamar mandi sedang digunakan oleh Fikri, sehingga Ahmad Husaini mengetuk pintu dengan keras.
"Untuk kronologis singkatnya karena di tempat kejadian berawal dari rebutan toilet. Jadi si korban ini pengen masuk ke dalam toilet, namun di dalam ada pelaku kemudian di gedor-gedor, ada ketegangan di sana," ujar AKBP Danang di Mapolres Malang, Kepanjen, Jumat (23/5/2025).
Saat itu, lanjut dia mulai terjadi ketegangan antara keduanya hingga berujung perkelahian. Saat keluar dari kamar mandi, Fikri langsung dipukul oleh Ahmad Husaini.
Perkelahian semakin memanas karena keduanya juga dalam pengaruh minuman keras (miras). Fikri kemudian mengeluarkan pisau yang disembunyikan di pinggangnya dan menusukkannya ke tubuh korban beberapa kali.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muhammad Nur menyampaikan, korban mengalami luka tusuk di bagian leher, kepala, badan dan paha. Setelah kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke DAM Ketapang dan akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Gondanglegi dengan didampingi keluarganya.
"Itu kita lihat dari bekas tusukan pisau dan hasil identifikasi dari Inafis kami, memang beberapa ada luka sobekan di beberapa bagian tubuh korban," katanya.
Polisi telah menahan Fikri dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus pembunuhan, dengan jeratan Pasal 338 KUHP yang dapat membuatnya menghadapi hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara itu, penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih dalam kasus ini.
Editor: Kurnia Illahi