Duduk Perkara Ibu Penjarakan Anak dan Menantu di Magetan, Jengkel Motor Dijual
Senin, 03 November 2025 - 15:12:00 WIB
Namun alasan tersebut tidak membebaskan mereka dari jerat hukum. Polisi menegaskan tindakan membawa kabur dan menjual kendaraan tanpa izin pemilik tetap dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya kini ditahan di Mapolres Magetan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal pencurian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Kastolani Marzuki